VONIS.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus pengetab Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang merugikan negara, Pada Minggu, (20/8/2023) kemarin.
Dari ungkapan ini, polisi sedikitnya mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan pengetapan solar bersubsidi itu.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengidentifikasi ketiga pelaku sebagai AA (24), HR (40), dan AS (53).
Para pelaku ini diduga telah menjalankan modus operandi mereka selama tiga bulan terakhir, berkeliling mencari solar bersubsidi di Kota Balikpapan, terutama di kawasan Balikpapan Utara.
Yusuf Sutejo menjelaskan, modus operandi pelaku melibatkan pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU Km 9, yang kemudian disimpan dalam bak truk milik mereka yang telah dilengkapi dengan drum atau tandon penampungan solar.
"Para pelaku tidak hanya beroperasi di satu SPBU, melainkan di beberapa SPBU yang terletak di kawasan Balikpapan Utara," ujarnya, Senin (4/9/2023).
Ketika beroperasi, pelaku membeli solar bersubsidi yang diisikan ke dalam tangki BBM truk biasa, lalu menggunakan pompa kecil untuk memindahkannya ke dalam tandon penampungan di truk tersebut.