Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Dokumen Kependudukan Susi Pudjiastuti jadi Bungkus Gorengan, PKS Sindir Institusi Tito Karnavian

Rabu, 29 Desember 2021 23:19

Dokumen Kependudukan Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan, viral di media sosial, Senin (27/12/2021)

VONIS.ID - Masyarakat dihebohkan dengan dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan, hingga viral di medsos, PKS sindir institusi Tito Karnavian, Kemendagri.

Nama Susi Pudjiastuti mendadak viral baru-baru ini setelah dokumen kependudukan atas namanya, justru tersebar luas dan jadi pembungkus gorengan.

Adapun dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan itu berupa surat keterangan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mulanya foto dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan itu diunggah oleh akun Twitter @howtodresvvell.

Terlihat jelas dua potong gorengan di atas surat keterangan KTP sementara itu.

Sementara di pojok bawah terdapat pas foto mirip Susi Pudjiastuti.

Pada kop dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti tersebut tercantum Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Kecamatan Pangandaran.

Surat keterangan itu dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2014, dan ditandatangani oleh Camat Pangandaran saat itu, H Suryanto.

Dokumen yang berisi identitas Susi Pudjiastuti itu sudah lusuh dan berminyak setelah menjadi bungkus gorengan.

Mengetahui informasi ini, Susi Pudjiastuti sempat bereaksi singkat di Twitter.

"Sy harus berpendapat apa? Hal sprti ini bukannya sudah biasa terjadi ? Protes kemana? ke siapa?" begitulah penggalan cuitan Susi seperti yang ia tulis di Twitter @susipudjiastuti, Senin, (27/12/2021).

Susi mengakui setiap hari masyarakat mendapat pesan tak dikenal dari pinjaman online, tawaran investasi, promosi, dan lain-lain.

Artinya, data masyarakat telah tersebar.

"Semua tahu nomor kita, data kita.. so..," tulis Susi Pudjiastuti.

Kemudian Susi Pudjiastuti menutup responsnya dengan empat emoticon berbeda yang menunjukkan ekspresi kesal hingga sedih.

PKS Sindir Institusi Tito Karnavian

Viral dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan itu langsung direspons fraksi PKS di DPR.

Tak tanggung-tanggung, PKS menyentil institusi Tito Karnavian atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dianggap bertanggungjawab atas dokumen kependudukan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan institusi Tito Karnavian harus berbenah agar insiden ini tak terulang di kemudian hari.

Menurutnya, Indonesia perlu segera beralih ke dokumen digital.

"Pertama, akan terjadi yang seperti ini jika kita tidak segera pindah ke dokumen digital.

Banyak sekali dokumen yang dihasilkan.

Sementara tempat, prosedur dan penanggung jawab dokumen fisik ini tidak seimbang," kata Mardani Ali Sera kepada wartawan dikutip Rabu (29/12/2021), mengutip SindoNews.

Ia juga berharap viral dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan itu tetap harus diselidiki.

Bukan hanya mengetahui kronologis dan siapa bertanggung jawab, kata Mardani Ali Sera, penting untuk melakukan perbaikan metode seperti apa yang harus dilakukan.

"Jika hanya menyelesaikan masalah ini tanpa menyentuh akarnya maka akan selalu muncul kasus sejenis," ujar petinggi PKS ini.

Ia juga meminta semua pihak untuk berbenah diri, khususnya institusi Tito Karnavian.

"Ini saatnya semua pihak, khususnya Kemendagri, berbenah diri," ungkap Mardani Ali Sera.

Respons Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal ramainya dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan.

Melalui Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, dokumen tersebut semestinya dipegang oleh warga yang mengajukan setelah diberikan Dinas Dukcapil setempat.

"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).

Zudan pun menuturkan, semua dokumen yang memiliki NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.

Menurut dia, karena surat tersebut merupakan tanggung jawab warga yang menerima, maka seharusnya dimusnahkan jika sudah tidak dipakai.

"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," ungkapnya.

Penjelasan Camat

Sementara itu, Camat Pangandaran, Yadi Setiadi menjelaskan, dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti yang ramai diperbincangkan itu merupakan surat keterangan KTP sementara.

"Suket (surat keterangan) sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014.

Suket berlaku selama KTP belum jadi," kata Yadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengutip Kompas.com.

Yadi mengaku sudah mengonfirmasi terkait surat keterangan permohonan KTP Susi Pudjiastuti kepada staf bidang arsip di kantornya.

Hasilnya, stafnya tidak merasa membuang apalagi menjual berkas pribadi milik Susi Pudjiastuti itu.

"Insya Allah tidak ada keteledoran (petugas arsip).

Tidak ada penjualan arsip, bahkan buang arsip," kata Yadi.

Menurut Yadi,surat keterangan itu asli, ditandai dengan stempel kecamatan dan foto Susi Pudjiastuti yang berwarna.

"Itu surat keterangan asli. Ada stempel basah.

Fotonya juga asli, bukan fotokopi," jelasnya.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal