VONIS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan Bareskrim Polri.
Firli Bahuri dilaporkan oleh Organisasi Putra Bangsa, terkait dengan pelanggaran kode etik dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Terkait pelaporannya itu ada dua hal yang pertama pelanggaran kode etik kita melaporkannya ke Dewas KPK, dan kedua terkait tindak pidana yang kita laporkan ke Bareskrim," kata Jehan Mahes Pahlevi, perwakilan dari Organisasi Putra Bangsa, dikutip dari detik.com.
Dia menilai kasus dugaan kebocoran dokumen rahasia penyelidikan di Kementerian ESDM itu sudah memasuki ranah pidana sehingga harus diusut tuntas.
"Ini kan bukan bicara kode etik saja, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pak Firli ini, namun terkait tindak pidana pun ia lakukan salah satunya kebocoran data, data rahasia negara ini kan sudah memasuki ranah pidana," kata Mahes.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilakan siapa pun melapor ke Dewas KPK terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Yang jelas kami berharap kalau ada laporan ke Dewas agar segera ditindaklanjuti, panggil kami semua pimpinan untuk diklarifikasi," kata Alexander.