Sehingga ke depannya ia bersama Komisi II akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar dapat menyesuaikan antara Retribusi dan Pajak Daerah.
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, ketika menjadi 10 persen apakah 20 persen sisanya tidak masuk ke kantong oknum.
“Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, tetapi dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja.
Jadi jangan heran ketika hearing bersama Bapenda adanya perubahan terhadap Retribusi Daerah,” jelasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap agar masyarakat Indonesia tidak kaget ketika hadirnya sosialisasi UU nomor 1 tahun 2022 tersebut.
Sebab selama ini masyarakat hanya mengetahui PAD yang dipungut pemda hanya sebesar 30 persen.
“Tetapi saat ini kita terapkan Perda terbaru yang menjadi 10 persen, terus yakin 20 persen tidak masuk ke kantong oknum,” tutup Laila. (Advetorial)