Jumat, 3 Mei 2024

Update Terkini

DPD Golkar Kaltim Buat Gugatan ke PN Samarinda, Pemkot Yakin Gugatan Itu Akan Ditolak

Jumat, 12 November 2021 22:35

Wali Kota Samarinda, Andi Harun

Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 62/PMK.6/2020. Aset milik asing oleh negara diberi titel ABMA/C aset milik barang asing/China. Lalu diubah menjadi ABMA/T, Tionghoa.

Atas dasar tersebut, dikatakan Andi Harun bahwa negara harus memberi status aset barang milik asing atau ABMA/T. Baik dimiliki pemerintah atau pun pihak ketiga.

Pada konteks tersebut, wali kota menegaskan bahwa kesempatan memiliki bangunan dua lantai di Jalan Mulawarman telah diberikan. Namun tidak kunjung ditindaklanjuti.

"Pada akhirnya, gedung itu statusnya diberikan kepada Pemerintah Kota Samarinda. Yang mereka omongkan inikan yang dulu-dulu terus," ujarnya.

"Kita gak bisa diskusi soal yang dulu-dulu. Kau sudah mendapatkan peluang tapi tidak digunakan kesempatan. Akhirnya negara memberikan kepada pihak lain," sambungnya.

Pemkot Samarinda disebut telah memiliki sertifikat tanah sebagai dasar hukum kepemilikan aset.

Hal tersebut akan menjadi dasar perlawanan Pemkot Samarinda melawan gugatan DPD Golkar Kaltim di PN Samarinda.

"Kita hargai gugatannya. Saya berencana akan datang dipersidangan itu. Tidak sebagai lawyer. Saya ingin berdebat dengan mereka di pengadilan. Berdebat secara hukum," pungkasnya. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal