Kalau bicara insiden ini kan bukan yang pertama kali," ujar Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin, Rabu (25/1/2023).
Keterbatasan kewenangan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dalam menelusuri terkait insiden ini juga diungkapkannya.
Karena sudah masuk dalam ranah kepolisian, dan pihaknya tidak bisa berbuat banyak selain adanya aduan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.
"Kewenangan kita terbatas, tetapi bisa bergerak jika ada aduan dari masyarakat dengan aktivitas pertambangannya," tegasnya.
Agar kinerja kepolisian juga terlihat, Politisi Golkar ini meminta agar diusut dan memeriksa sang sopir truk terkait aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum tersebut.
"Kita minta pihak kepolisian mengusut tuntas terkait hal tersebut. Karena kalau keluar menggunakan jalur umum itu otomatis jika tidak ada izin jelas ilegal," pinta M Udin.