Jumat, 3 Mei 2024

Parlementaria Kaltim 2023

DPRD Kaltim Ingatkan Disnakertrans Awasi TKA, Cegah Peristiwa di Morowali Terjadi di Bumi Etam

Sabtu, 21 Januari 2023 11:57

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, turut menghadiri pelaksanaan FOB dan Expo UMKM berbasis olahraga menuju visi DBON 2045/Foto: Diksi.co

Dia mengimbau kepada Disnakertrans Kaltim dalam mengawasi keberadaan pengoperasian penempatan buruh, termasuk masih ada perusahaan aktif di Kaltim yang masih  banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing.

“Hasil inspeksi mendadak (sidak) kami pada PT Kalimanan Ferro Industry (KFI) pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditemukan  sebanyak 80 tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan tersebut,” terang Reza.

Dibeberkannya perusahaan tersebut secara administrasi  proses perizinan  ketenagakerjaan, dari wajib lapor tenaga kerja belum terpenuhi secara lengkap, namun sudah berani mempekerjakan tenaga kerja asing.

Tambahnya, secara administratif ketenagakerjaan perusahaan tersebut masih proses kelengkapan prosedur, yang seharusnya tidak boleh mempekerjakan TKA sebelum semuanya lengkap. 

Sebagai tahapan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, selain memerlukan pengesahan RPTKA, TKA yang akan bekerja di Indonesia juga memerlukan visa dan izin tinggal. Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA  baik dari PT KFI dan perusahaan lain, serta  juga mengundang  Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut,” pungkas Reza. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal