Jumat, 1 November 2024

Parlementaria Kaltim 2023

DPRD Kaltim Nilai RTRW Samarinda yang Disahkan Sepihak oleh Pemkot, Sah

Senin, 27 Februari 2023 18:28

Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu

VONIS.ID - Pemkot Samarinda harus menyesuaikan RTRW dengan yang dimiliki Provinsi Kaltim, jika ditemukan adanya perbedaan.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu.

Diketahui, Pemkot Samarinda lebih dulu mengesahkan RTRW dibanding Pemprov Kaltim.

Meski demikian, DPRD Kaltim menilai langkah Pemkot Samarinda mengesahkan RTRW tanpa DPRD Samarinda dinilai sah,

Baharuddin Demmu mengatakan, sebelum penetapan RTRW, Samarinda telah melakukan konsultasi ke Pemprov Kaltim.

"Samarinda sudah melakukan konsultasi bersama provinsi, berharap apa yang mereka konsultasi kan itu tidak ada yang berbeda pada saat nanti pengesahan RTRW provinsi," kata Demmu, Minggu (26/2/2023).

Sementara saat ini Raperda RTRW Kaltim tinggal menunggu jadwal pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim.

Demmu menyebut, jika nantinya ada perbedaan antara RTRW Kaltim dan RTRW Samarinda, maka RTRW Kota Tepian perlu melakukan penyesuaian.

"Kalau nanti ada yang berbeda pasti harus melakukan penyesuaian," sebutnya.

Ditanya soal, pengesahan RTRW dilakukan oleh Pemkot Samarinda, Demmu menegaskan hal itu bisa dilakukan.

"Boleh diambil alih pemkot, RTRW Kaltim pun boleh diambil alih gubernur, kalau dua bulan DPRD tidak melakukan pengesahan, bisa diambil alih gubernur," tegasnya.

"Jadi ada Peraturan Pemerintah 21/2021, apabila RTRW tidak ada kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah, apabila sudah selesai persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, maka pemerintah boleh mengambil alih.

Makanya kami berharap RTRW Kaltim selesai sebelum dua bulan," pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal