Senin, 25 November 2024

DPRD Samarinda Desak Penyelesaian Raperda Pemakaman dan Bantuan Hukum

Jumat, 16 Februari 2024 12:0

Ilustrasi. Ruang rapat DPRD Samarinda. (ist)

POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda mendorong agar Raperda Pemakaman Muslim dan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dapat segera diselesaikan.

Desakan tersebut tak terlepas dari berlarut-larutnya proses pembahasan yang telah dimulai sejak 2023.

Dan, hingga awal 2024, raperda tersebut tak kunjung disahkan menjadi Perda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin menilai, dua raperda tersebut cukup krusial manfaatnya karena berkaitan dengan masyarakat.

“Kemungkinan akan dibahas kembali setelah selesai proses Pemilu 2024. Dan, dua raperda kami targetkan dapat selesai tahun ini juga," tegasnya.

Khairin menjelaskan, raperda tentang pemakaman muslim bertujuan untuk mengatur ketersediaan, pengelolaan, biaya, dan toleransi antaragama terkait pemakaman umum yang difungsikan sebagai pemakaman muslim.

Ia mengatakan, Komisi 1 sudah beberapa kali mengunjungi lokasi pemakaman umum di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang akan dibangun oleh Pemkot Samarinda seluas 21 hektare.

“Kami ingin memastikan bahwa pemakaman muslim ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat muslim di Samarinda yang semakin meningkat. Kami juga ingin ada kerja sama antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam mengelola pemakaman muslim ini," jelasnya.

Sementara itu, raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, agar dapat mengakses keadilan secara adil.

Kendati demikian, Komisi 1 sudah berkomunikasi dengan para stakeholder seperti kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri terkait raperda ini.

“Kami juga sudah melakukan sosialisasi untuk penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum nomor 7 tahun 2019. Mudah-mudahan bisa semakin menyentuh masyarakat karena masyarakat perlu yang namanya bantuan hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan, masyarakat menyambut baik jika Perda ini segera bisa direalisasikan dan pelaksanaannya bisa dijalankan oleh Kesbangpol, dengan melibatkan kecamatan maupun kelurahan.

“Sehingga mereka merasakan bahwa negara hadir untuk rakyat dan semua kita sebagai warga negara berkedudukan hukum yang sama,” tegas Khairin. (adv)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal