Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Layangkan Kritik Perusahaan Batu Bara di Kaltim yang Alirkan Dana CSR ke Luar Pulau

Sabtu, 21 Mei 2022 19:11

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting yang juga turut melayangkan kritik dan komentar terkait aliran dana CSR salah satu perusahaan batu ke luar pulau. (VONIS.ID)

Diketahui, pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.

Ia menyatakan semestinya pengusaha tersebut menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah.

Dalam hal ini, penyaluran dan CSR tersebut harus melewati Pemda Kaltim sebagai pemangku kebijakan.

“Kalau UU PT menyatakan seperti itu. Ada dana CSR untuk pengembangan daerah setempat bukan daerah orang lain, ” tegas Ginting, Sabtu (21/5/2022).

Lanjutnya, pihak perusahaan yang melakukan pengerukan sumber daya alam di wilayah Kaltim, maka seharusnya dana CSR tersebut disalurkan untuk Kaltim bukan daerah lain dengan mekanisme yang sesuai yakni melalui Pemda Kaltim.

“Mereka mendapatkan sesuatu pendapatan dari kaltim maka seyogyanya adalah kembali ke kaltim bukan diarah ke daerah lain, ” tegasnya lagi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal