VONIS.ID, SAMARINDA - Belum lama ini Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengumumkan agar seluruh camat se Kota Tepian dapat meluncurkan program Kampung Zakat di masing-masing kelurahannya.
Meski dinilai baik, namun pelaksanaan program Kampung Zakat mendapat sorotan DPRD Samarinda.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengungkapkan pelaksanaan Kampung Zakat harus diiringi dengan regulasi hukum untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan.
"Saya sangat setuju, tapi alangkah lebih baik apabila regulasinya dibuat terlebih dahulu agar tidak disalahgunakan dalam hal pemungutan zakat tersebut dan dapat disalurkan sesuai dengan peruntukannya," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, Kamis (28/4/2022).
Sebagaimana diketahui, saat ini lembaga Baznas Kota Samarinda adalah lembaga yang berwenang menarik zakat sesuai ketentuan Al Qur’an dan Hadist.
Hal itu bertujuan untuk terciptanya fungsi zakat sebagai pembangunan dan kemaslahatan sosial.
Ssbagai informasi, Wali Kota Samarinda Andi Harun resmi menetapkan Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu sebagai salah satu kampung zakat untuk mendukung program Kampung Zakat di bulan suci Ramadan.
Aturan ini agar penyaluran zakat tepat sasaran sesuai warga yang membutuhkan. Dengan begitu lembaga yang resmi bertugas sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya ini tidak terlepas juga indenpendensi dari badan tersebut, agar penyalurannya sesuai bukan karena kedekatan atau kenal dengan yang akan diberikan sumbangan, tapi karena sesuai dengan kaum yang membutuhkannya," tutupnya.
(Advetorial)