VONIS.ID - Tewasnya anggota TNI Prada MAP diduga karena dianiaya seniornya, kini telah diproses lanjut dengan ditahannya pelaku.
Kedua senior yang menjadi pelaku itu adalah Pratu AH dan Pratu MF.
Kasus ini masih berjalan di Denpom VI/3 Bulungan.
Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif memastikan keduanya akan diproses secara hukum dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasusnya.
"Yang jelas kami proses sesuai hukum. Panglima juga telah memerintahkan ke Danpom untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita tak mungkin menutup-nutupi," kata Taufik dikutip dari Detik.com, Rabu (16/11/2022).
Saat ini kedua senior anggota TNI tersebut telah ditahan di Denpom VI/3 Bulungan. Pihak Denpom masih mempelajari kasus penganiyaan yang menyebabkan tewasnya Prada MAP.
"Tadi saya baru konfirmasi Otmil (Oditurat Militer). Mereka baru mau pelajari kasusnya sama berkas-berkasnya, dan selanjutnya akan disidang," jelas Taufik.
Mengenai ancaman pidana bagi Pratu AH dan Pratu MF, Taufik belum berani membeberkan hukuman apa yang diterima bagi kedua anggota TNI tersebut.
"Saya enggak bisa menduga-duga (hukuman yang diberikan). Kita kan gak bisa berandai-andai, kasus ini pelanggaran engga. Otomatis kan kalau dari Otmil itu kan mempelajari berkas dulu, lalu kemudian apa yang disangkakan nantinya," bebernya.
Sementara itu, Taufik menerangkan bahwa Pratu AH dan Pratu MF telah meminta maaf kepada keluarga korban. Keduanya mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada Prada MAP.
"Keduanya sudah meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya, tetapi dari kami proses hukum harus tetap berjalan," ujar Taufik.
Diberitakan sebelumnya, satu anggota TNI dari Yonif 614/Raja Pandita, Prada MAP, tewas usai direndam dan dipukul oleh dua seniornya.
Diketahui, Batalyon Infanteri 614/Raja Pandita atau Yonif 614/RJP adalah Batalyon Infanteri di bawah komando Brigif Raider 24/Bulungan Cakti, Kodam VI/Mulawarman.
Batalyon ini bermarkas di Belayan, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Terkait peristiwa itu, TNI AD akan melakukan evaluasi.
"TNI AD tentu saja terus melakukan evaluasi terhadap setiap permasalahan yang terjadi pada prajurit dan satuan. Kepala Staf Angkatan Darat telah berulangkali memberikan penekanan kepada prajurit untuk menghindari tindakan kekerasan. Namun masih saja terjadi seperti di Yonif 614/RP," ujar Kepala Dinas TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).
Evaluasi, jelas Hamim, akan dilakukan di forum apel Komandan Satuan. Salah satu yang dievaluasi terkait pengawasan.
"Nanti akan dijadikan evaluasi lagi pada forum apel Komandan Satuan agar pengawasan terhadap prajurit terus ditingkatkan untuk mencegah terulang kembali nya peristiwa serupa," kata Hamim.
Hamim menambahkan kasus penganiayaan ini sudah ditangani oleh Pomdam VI/Mlw. Untuk sanksi, Hamim menyerahkannya ke Pengadilan Militer.
"Karena ada unsur pidana didalamnya, maka hukumannya nanti akan ditentukan oleh pengadilan militer setelah melaksanakan sidang," imbuh Hamim.
Informasi dihimpun, penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/11/2022).
Kedua pelaku yakni Pratu AH dan Pratu MF.
"Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan adanya pemukulan. Sebagai akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tidak sadarkan diri," ujar Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif dikutip dari Detik.com.
Kedua pelaku awalnya kesal karena Prada MAP keluar tidak izin. Korban lantas dihukum dengan cara direndam dan dianiaya. Namun korban berakhir dievakuasi menuju UGD RSUD Malinau karena tak sadarkan diri.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia dengan analisis gagal pada pernapasan.
"Prada MAP langsung ditangani oleh dr Indy, dokter yang bertugas di UGD RSUD Malinau, dan Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisis gagal pada pernapasan pada Sabtu tanggal 5 November 2022, pukul 12.25 Wita," ujarnya.
(redaksi)