Sabtu, 23 November 2024

Dua Bocah di Berau Dicabuli Kakek 64 Tahun, Modus Beri Uang Rp 10 Ribu

Selasa, 12 April 2022 19:56

DIAMANKAN POLISI - BD saat diamankan petugas setelah terbukti melakukan tindak amoral pada dua bocah di Berau beberapa waktu lalu/ Foto: IST

VONIS.ID - Pria paruh baya berinsial BD (64) kini harus melanjutkan hari tuanya di dalam bui setelah terbukti melakukan tindak asusila pada dua bocah, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Jumat (25/3/2022) lalu.

Informasi dihimpun, BD melancarkan aksi bejatnya itu kepada bocah berusia 5 dan 8 tahun dengan iming-iming uang Rp 10 ribu agar tak mengadu saat diamoral pelaku.

Namun aksi BD pun akhirnya terungkap saat salah satu korban melaporkan hal itu kepada orang tuanya dan segera melaporkannya ke pihak kepolisan.

Mendapat laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau pun segera bergerak dan seketika mengamankan BD dari kediamannya.

"Kejadian itu berawal saat kedua korban sedang bermain di teras rumah kosong, dan rumah itu merupakan tempat pelaku (BD) bekerja. Pelaku pun langsung menggiring kedua anak ini untuk masuk kerumah itu, agar bermain didalam rumah saja," ungkap Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra melalui Kanit PPA Polres Berau, Ipda Wigrha Mustika saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Lanjut diceritakannya, ketika berada di dalam rumah salah satu anak kemudian hendak mengambil payung di ruang dapur, yang diikuti oleh anak satunya. Kemudian keduanya pun bermain di area dapur.

Melihat adanya kesempatan itu, BD pun langsung melancarkan niat bejatnya dengan memasukkan tangannya ke celana korban. Korban yang merasa tidak nyaman mengelak dan pergi meninggalkan pelaku.

"Kemudian pelaku ini membujuk korban kedua. Korban yang tidak tahu apa-apa mendatangi pelaku dan terjadilah tindakan cabul setelahnya. Setelah menyelesaikan aksinya itu, si pelaku ini melarang korban untuk bercerita kepada orang tuanya dengan imbalan keduanya diberi Rp 10 ribu," jelas Wirgha.

Saat malam hari, salah satu korban pun memberitahukan kejadian yang dialami olehnya kepada orang tuanya. Orang tuanya yang tidak terima atas perlakuan bejat BD pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, langsung melaporkan kejadian itu kepada kami. Mendapatkan laporan tersebut kami langsung mengamankan pelaku di kediamannya," tandasnya.

Atas perbuatannya, BD pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal