VONIS.ID - Gugatan dilakukan untuk Holywings Group.
Dua orang yang memiliki nama Muhammad, masing-masing adalah Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat Holywings Group secara perdata.
Nilai gugatan itu adalah Rp100 miliar dan ditujukan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Kedua orang itu mengajukan gugatan lewat kuasa hukum mereka, yakni pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Juru bicara ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan gugatan diajukan sebagai buntut dari promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria yang lakukan manajemen restoran dan bar tersebut beberapa waktu lalu.
"Latar belakangnya kami ingin manajemen dan pengurus perseroan bertanggung jawab perihal tersebut. Karena selama ini mereka terkesan tidak bertanggung jawab," ungkapnya dikutip dari CNNIndonesia.com.
Hendarsam mengungkapkan Rp100 miliar tersebut hanya simbol kerugian immateriil. Nantinya, uang tersebut pun akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan shadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan.
"Bahwa itu angka yang kecil, itu juga nanti bukan untuk pribadi pihak penggugat. Nanti akan disumbangkan ke BAZNAS," ujarnya.