Dengan pengakuan bahwa keduanya serta barang bukti berupa dua ponsel pinter merk Vivo-Oppo dan satu buah kartu ATM bank BRI, para pelaku lantas digelandang petugas menuju Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku kita sanksi dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini (judi online) sudah menjadi atensi sesuai arahan bapak Kapolri karena ini merupakan penyakit masyarkat dengan beragam modus yang harus ditangani,” bebernya.
Tak berhenti sampai di situ, lanjut AKP Gandha, selanjut ia pun tak lupa memberi imbauan kepada masyarakat kalau perbuatan judi berkonsekuensi hukum.
“Intinya itu enggak ada orang kaya dari main judi, sehingga jauhilah judi dan lebih baik perbanyak ibadah,” pungkasnya.
(redaksi)