Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Samarinda Terbaru

Duduk Perkara Bengkaknya Tagihan Air Perumahan Alaya Rp1,5 Miliar Kepada Perumdam Tirta Kencana

Senin, 10 Januari 2022 23:33

Kantor Perumdam Tirta Kencana Samarinda yang masih terus melakukan pendistribusian air ke Perumahan Alaya sebab belum disahkannya pemutusan pelanggan khusus pihak developer. (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Terbongkar bengkaknya tunggakan meteran air PDAM di Perumahan Alaya kepada Perumdam Tirta Kencana Samarinda senilai Rp1,5 miliar.

Kuasa Hukum Perumdam Tirta Kencana sebut ada yang belum terpenuhi di balik serah terima alat dan penghentian sebagai pelanggan khusus.

Sebelumnya, kasus tagihan distribusi air di Perumahan Alaya Samarinda, Kalimantan Timur cukup mengejutkan.

Pasalnya perumahan elit di Samarinda itu memiliki tunggakan sebesar Rp 1,5 miliar yang harus dibayar ke Perumdam Tirta Kencana.

Kuasa Hukum Perumdam Tirta Kencana Roy Hendrayanto menjelaskan duduk persoalan ini, saat dikonfirmasi media ini pada Senin (10/1/2022).

Pada Februari 2018 lalu, kata Roy, developer Perumahan Alaya telah melayangkan surat pemberhentian menjadi pelanggan khusus kepada Perumdam Tirta Kencana.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh Perumdam Tirta Kencana dengan mengadakan rapat pertemuan secara langsung antar pihak," tutur Roy Hendrayanto.

Dari hasil rapat pertemuan langsung itu, disetujui sebuah kesepakatan yang mana pihak developer Perumahan Alaya, yakni Jimmy Frank Sianturi dan Hero Widjaja Qeij harus membayar jumlah seluruh tunggakan penggunaan air dan menyerahkan aset berupa alat booster air kepada Perumdam Tirta Kencana.

"Tapi setiap kali dilakukan pertemuan ulang, pihak developer selalu mengatakan nanti, nanti dan nanti (serah terima alat booster)," bebernya.

Serah terima mesin booster penyalur air tak kunjung dilakukan, maka pendistribusian dari Perumdam Tirta Kencana terus dilakukan.

"Makanya rekening atas nama keduanya (Jimmy Frank Sianturi dan Hero Widjaja Qeij) itu belum bisa diputus.

Karena kalau itu diputus maka warga akan tidak mendapatkan saluran air lagi," katanya.

Sementara pembayaran tunggakan air terkahir Jimmy Frank Sianturi dan Hero Widjaja Qeij pada senilai Rp 39.770.022 juta serta Rp 61.698.424 juta telah dibayarkan sesuai kwitansi pembayaran pada 19 Maret 2018 silam.

Hal itu juga tertuang dalam gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 28 Oktober 2021.

"Tapi mereka belum ada membayar sama sekali. Itu kan versi mereka menghitung.

Kalau memang ada pembayaran segitu ya nanti dibuktikan saja dipersidangan," tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum Perumahan Alaya yakni Tumbur Ompu Sunggu yang turut dikonfirmasi media ini masih enggan berkomentar banyak mengenai gugatan kliennya tersebut kepada Perumdam Tirta Kencana Samarinda.

"Maaf ya untuk sementara ini belum bisa (konfirmasi) karena belum ada izin dari klien kami," singkatnya.


Diwartakan sebelumnya, tunggakan meteran air yang diajukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda, Kalimantan Timur kepada Perumahan Alaya senilai Rp 1,5 miliar itu, berbuntut panjang hingga bergulir ke gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Tertanggal 28 Oktober 2021, gugatan perdata dari penggugat I Jimmy Frank Sianturi bersama penggugat II Hero Widjaja Qeij menyatakan jika angka penagihan Perumdam Tirta Kencana dengan total Rp 1.530.831.420 miliar adalah nihil.

Dikutip dari surat gugatan pihak Perumahan Alaya yang menyatakan, jika meteran air penggugat I dengan nomor sambungan 2216669 dan penggugat II dengan nomor sambungan meteran air 2210653 sejatinya telah berhenti menjadi pelanggan khusus Perumdam Tirta Kencana sejak Februari 2018.

Adapun pemberhentian menjadi pelanggan yang bertanggung jawab pada distribusi air ke setiap warga Perumahan Alaya, penggugat I mengaku telah membayar kewajiban terakhirnya senilai Rp 39.770.022 juta, pun demikian dengan penggugat II yang telah membayarkan kewajiban terakhirnya senilai Rp 61.698.424 juta sesuai kwitansi pembayaran pada 19 Maret 2018 silam.

Namun demikian, rupanya pihak Perumdam Tirta Kencana belum melakukan pemutusan sambungan, sebab penghentian menjadi pelanggan khusus belum memenuhi persyaratan sehingga pendistribusian air kepada warga Perumahan Alaya terus dilakukan oleh perusahaan plat merah dengan tanggung jawab tagihan pembayaran berada di tangan dua penggugat.

Untuk diketahui, secara kumulatif sejak Maret 2018 hingga Juli 2021 kedua penggugat masih berstatus pelanggan khusus Perumdam Tirta Kencana yang menyebabkan angka penagihan pun kian membengkak dan mencapai miliar rupiah.

Selain itu, dalam gugatannya pihak Perumahan Alaya menilai adanya kekeliruan pembacaan meteran air yang ditagihkan Perumdam Tirta Kencana kepada Perumahan Alaya pada Juli 2021 kemarin yang menembus angka miliaran rupiah.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal