Sabtu, 23 November 2024

Berita Nasional Trending

Duduk Perkara Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri

Kamis, 10 Agustus 2023 16:8

BERI PENJELASAN - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat diwawancara awak media di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu/ Foto: pikiran rakyat

VONIS.ID - Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax hingga pencemaran nama baik. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, melalui kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat, pada Senin (5/9/2023).

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. 

Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.

"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," ucap kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, dikutip dari detik.com.

Pelaporan ANS Kosasih ini berawal dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang beredar viral. 

Dalam video yang beredar itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding ANS Kosasih menitipkan uang Rp 300 triliun kepada banyak wanita yang kemudian uang tersebut diinvestasikan.

Berikut petikan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka:

"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan"

"Si perempuan-perempuan ini yang tidak secara resmi, atau dinikahi, secara gaib ini, kayaknya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp 200 juta per hari. Entah uang dari mana, saya nggak ngerti kalian kasih berapa gaji dirut BUMN itu. Namanya PT Taspen"

Kamaruddin bahkan menyebut anak ANS Kosasih belum membayar sekolah. 

Kamaruddin menyatakan istri direktur itu adalah kliennya.

Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah diperiksa Bareskrim Polri terkait laporan Dirut Taspen ANS Kosasih atas dugaan menyebar hoax dan mencemarkan nama baik.

Dia mengaku membawa ribuan video mesum ANS Kosasih dan akan diserahkan kepada penyidik sebagai pembuktian.

Kamaruddin menuding ANS Kosasih menyimpan video mesum dengan wanita-wanita yang merupakan istri orang lain.

Masih kata Kamaruddin, dirinya membawa sekoper bukti transaksi uang.

Nama Kamaruddin Simanjuntak sendiri semakin dikenal publik, setelah ia menjadi pengacara keluarga Brigadir J, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal