Minggu, 28 April 2024

Update Terkini

Duduk Perkara Kasus RJ Lino, hingga Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim sampai Sebut KPK tak Teliti

Kamis, 16 Desember 2021 4:27

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino resmi dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi Pelindo, Hakim sebut KPK tak teliti saat sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021). (YouTUbe Liputan6/Fachrur Rozie)

Rosmina menyebut tujuan pengadaan barang adalah keuntungan baik penyedia maupun pengguna. Jika pengadaan menyimpang, keuntungan tidak dapat diterima.

"Namun, dalam perhitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK terdapat perbuatan-perbuatan menyimpang dari peraturan yang berlaku namun tetap kepada penyedia barang diberi hak untuk mendapat keuntungan," ucap Rosmina

Perhitungan keuntungan yang dilakukan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, menurut Rosmina, telah melakukan pelanggaran asas perhitungan kerugian negara, yaitu keuntungan hanya dapat diberikan jika ada pelanggaran

Oleh karena itu, katanya lagi, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak teliti dan melanggar asas perhitungan kerugian negara, sehingga perhtingan keuntungan bisa dikesampingkan.

Kedua, Rosmina menyebut penggunaan QCC twin lift membawa keuntungan baik bagi pengguna jasa pelabuhan maupun pada perusahaan dalam hal ini Pelindo II.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal