VONIS.ID - Inilah duduk soal Brigjen Junior Tumilaar ditahan di rutan militer usai bela rakyat Bojong Koneng lawan PT Sentul City, langgar perintah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Jenderal bintang satu itu serobot wewenang Babinsa.
Nama Brigjen Junior Tumilaar kembali menjadi buah bibir, setelah videonya membela rakyat Bojong Koneng melawan PT Sentul City viral di media sosial belum lama ini.
Imbas aksi nekatnya itu, Staf Khusus KSAD ini harus mendekam di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Diduga Jenderal bintang satu TNI itu bertugas di luar kewenangannya.
Terkait penahanan Brigjen Junior Tumilaar, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akhirnya angkat bicara.
Dudung Abdurachman menegaskan bahwa Brigjen Junior Tumilaar melanggar perintahnya dalam menjalankan tugas sebagai Staf Khusus KSAD.
Menurut Dudung Abdurachman, setiap prajurit TNI melaksanakan tugas seusai perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KASAD untuk membela rakyat.
Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Dudung Abdurachman, Selasa (22/2/2022).
Parahnya lagi, kata KSAD, Brigjen Junior Tumilaar menyerobot wewenang Babinsa hingga Kodim.
Pasalnya dua unsur tersebut yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat.
Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," ungkap Dudung Abdurachman.
Pelanggaran berikutnya, jabatan Brigjen Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KSAD seharusnya mengajukan izin kepada Dudung Abdurachman ketika akan keluar.
"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ujar Dudung Abdurachman.
Diketahui, Brigjen Junior Tumilaar membela warga Bojong Koneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin 21 Februari 2022.
Surat tersebut perihal permohonan Brigjen Junior Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Ditahan di Rutan Militer
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna membenarkan kabar penahanan Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Jenderal bintang satu yang bertugas sebagai Staf Khusus KSAD itu ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
"Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," kata Tatang Subarna.
Tatang Subarna juga memastikan akan memproses kasus yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar walaupun yang bersangkutan segera memasuki masa pensiun.
Dalam surat yang beredar yang ditulis Brigjen Junior Tumilaar, dia meminta pengampunan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar meminta pengampunan lantaran per 3 April 2022 nanti akan berumur 58 tahun dan memasuki usia pensiun.
"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," katanya.
Mengenai surat pengampunan yang ditulis Brigjen Junior Tumilaar lantaran penyakit yang tengah dideritanya, Tatang Subarna mengatakan bahwa hal itu mesti dibuktikan terlebih dahulu.
"Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada KSAD dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) mengenai hal tersebut harus dibuktikan dahulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," katanya.
(*)