VONIS.ID, SAMARINDA - Dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur-Utara atau Bank Kaltimtara, kembali mencuat kepermukaan.
Hal itu dikemukakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan awal.
Kepada awak media, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa MAKI telah bersurat secara resmi kepada KPK beberapa waktu lalu.
"MAKI telah melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini dalam bentuk telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi," kata Boyamin Saiman melalui siaran tertulisnya, Senin (7/3/2022).
Tak cuma itu, MAKI juga siap melawan KPK andai dugaan korupsi kredit macet Bank Kaltimtara ini tak segera ditangani lembaga antirasuah itu.
"Kami siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," tegas Boyamin
Dalam dugaan kasus tersebut, kata Boyamin lagi, Bank Kaltimtara telah memberi kredit sebesar ratusan miliar kepada PT Hasamin Bahar Lines yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
"Tanpa jaminan yang memadai, perusahaan ini mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltimtara tepatnya sebanyak Rp 235,8 miliar, dan dapat dicairkan sekaligus karena bersifat non revolving dengan bunga 11,5% per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan," ungkapnya.
Boyamin juga menyebut, dari data yang dihimpun MAKI, ditemukan kredit yang diajukan merupakan pembiayaan pengadaan 10 unit kapal tongkang baru berukuran 300 feat.
Namun ketika mengajukan kredit, MAKI menduga tidak ditemukan adanya perjanjian PT Hasamin Bahar Lines dengan perusahaan pembuat kapal yakni PT Muji Rahayu.
Pengajuan kredit pun diduga tidak didukung studi kelayakan, sebab masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT Binamitra Conculindotama.
Berdasarkan ketentuan, PT Hasamin Bahar Lines seharusnya lebih dulu memiliki perjanjian dengan perusahaan pembuat kapal, dan dana perkreditan pinjaman juga semestinya dikirimkan ke perusahaan kapal.
Namun hal tersebut justru dinilai MAKI berbanding terbalik. Sebab dana pinjaman perkreditan justru dikirim kepada PT Hasamin Bahar Lines.
"Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(tim redaksi)