VONIS.ID - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 02/PUU-XXI/2023 yang dirilis dalam situs resmi MK dengan judul “Aturan Masa Jabatan dalam UU Pilkada Konstitusional” mengundang respon sejumlah pihak.
Termasuk mengaitkan putusan tersebut dengan masa jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah yang diframing seolah-olah sudah menjabat dua periode, sehingga tidak lagi bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar pada Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
Padahal, dinilai bahwa uraian penjelasan putusan tersebut tidak masuk dalam pembahasan periodesasi Bupati Kukar Edi Damansyah.
Hal ini kemudian dijelaskan oleh Muhammad Nursal, selaku Kuasa Hukum Pemohon Edi Damansyah dalam rilisnya yang diterima tim redaksi, Kamis (2/3/2023).
Ia menjelaskan bahwa sebelum merincikan berbagai logika hukum atas putusan tersebut, ada baiknya menilik kembali kasus serupa pada pemilihan kepada daerah di daerah lain.
Bahwa dalam pertimbangan putusan a quo terdapat kalimat: “yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020…”
Makna kata dikuatkan dalam Putusan MK Nomor 67 ini sejatinya sama dengan keadaannya Edi Damansyah dengan Hamin Pou dahulu sebagai Calon Bupati Bone Bolango (periode 2010 sd 2015).
Sehingga pernah menjalani masa jabatan sebagai pelaksana tugas Bupati selama 2 tahun 8 bulan 9 hari, dan menjalani masa jabatan sebagai bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan 21 hari.
"Putusan a quo justru tidak menyatakan kalau Hamim Pou tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Bupati periode 2021 hingga 2026, karena telah menjalani satu periode pada 2010 sd 2015, dan satu periode lagi pada 2016 sd 2021. Sekarang masih menjabat sebagai Bupati Bonebolango periode 2021 sd 2026," jelasnya.
"Sekiranya MK menyatakan bahwa Plt juga harus dihitung sebagai satu kesatuan, maka sudah dapat dipastikan dalam pertimbangan putusan a quo akan menyatakan bahwa mahkamah mengalami pergeseran pendapat, tetapi yang ternyatakan justru hanya “MENGUATKAN”," jelasnya lagi.
Dilanjutkannya, perlu pula diingat pula putusan sebelumnya, yaitu: Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, merupakan permohonan uji materil yang diajukan oleh salah satu pemohon yang bernama H. Nurdin Basirun, S.Sos. Nurdin Basirun, pada fase pertama adalah Bupati Karimun yang pernah melalui masa jabatan Bupati defenitif (25 April 2005 sd 14 Maret 2006) yang diangkat dari kedudukan sebelumnya dari wakil Bupati.