Jumat, 22 November 2024

Berita Kaltim

Eks Ajudan Bupati Kubar yang Jadi Tersangka Berstatus TNI Aktif, Kasus Perkara Ditentukan Papera

Jumat, 29 Desember 2023 18:19

Aksi penganiayan yang dilakukan ajunda Bupati Kubar, Serka Daniel kepada seorang sopir truk pada Rabu (20/12/2023). (IST)

VONIS.ID, KUTAI BARAT – Eks ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), Serka DN alias Daniel diketahui masih berstatus TNI aktif. 

Meski akibat penganiayaan yang dilakukannya kepada sopir truk, telah membuat Serka Daniel menjadi seorang tersangka dari hasil penyelidikan Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/I Kota Samarinda.

“Iya sekarang masih TNI aktif, karena memang belum ada keputusan pemecatan. Dan kalau memang ada pemecatan itu kan juga perlu proses hukum (lebih lanjut), sidang dan juga tergantung tingkat pelanggarannya,” ucap Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto, Jumat (29/12/2023).

Sementara itu dari hasil penyelidikan penyidik Denpom VI/I Kota Samarinda, Kristiyanto menambahkan kalau pelanggaran yang dilakukan Serka Daniel telah diasumsikan sebagai pelanggaran ringan dan diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan atau denda.

“Kalau dari informasi penyidik (Denpom VI/I Kota Samarinda) masuk kategori penganiayaan (pelanggaran) ringan,” tambahnya. 

Meski berstatus TNI aktif, namun akibat penganiayaan yang dilakukan Serka Daniel, dirinya kini harus mendekam di sel tahanan Denpom VI/I Kota Samarinda. Selain itu, Serka Daniel juga disebut Kristiyanto tidak memiliki jabatan karena telah dinonaktifkan dari posisi ajudan Bupati Kubar.

“Status sekarang non jabatan. Dan istilahnya skorsing. Sampai dia selesai menjalani proses hukum. Dia di sel di Denpom,” terangnya.

Selain menerangkan perihal status tersangka, Kristiyanto juga menyebut kalau ujung perkara Serka Daniel nantinya akan ditentukan oleh Perwira Penyerah Perkara (Papera) dalam hal ini Komandan Korem VI/Mulawarman.

“Proses hukum tergantung dari penyidik. Kalau nanti dikatakan sudah cukup, keterangan, barang bukti, pengakuan dan lainnya, nanti diberkaskan. Kemudian dikirimkan ke Parpera dalam hal ini Danrem yang akan dimintai pendapat,” katanya. 

Berdasarkan pendapat Papera, barulah muara dari kasus Sekra Daniel akan diputuskan.

“Nanti dari saran itu apakah akan dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan ke satuannya. Kalau ke satuannya berarti ke Kodim (Kubar) dia lagi,” kata Kristiyanto lagi. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh ajudan bupati Kutai Barat, bernama Daniel terhadap seorang sopir truk CPO di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Dalam video itu, terekam jelas saat ajudan bupati melayangkan dua kali tendangan ke arah kepala korban, hingga korban yang telah tak berdaya jatuh tersungkur ke tanah.

Video viral itu pun menyita perhatian berbagai kalangan, pasalnya, peristiwa itu dilakukan oleh ajudan bupati, seusai menemani Bupati Kutai Barat, FX Yapan melakukan kampanye politik.

Setelah kejadian itu, Bupati Kutai Barat, FX Yapan telah meminta maaf secara resmi kepada pihak korban dan keluarganya, serta berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan atas luka yang dialami oleh korban.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal