Senin, 20 Mei 2024

Eks Bendahara KONI Samarinda Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 24 Agustus 2023 18:15

Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda. (IST)

“Total aliran dananya ini sekira Rp 6 miliar,” ucap Elon, Kamis (24/8/2023).

Meski demikian, namun kerugian negara yang disebabkan Nur Saim pada kasus terbaru ini senilai Rp 2,6 miliar. Hal itu didapati penyidik Kejari Samarinda berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP RI.

“Iya, penetapan tersangka kemarin sebelum peringatan 17 Agustus. Tepatnya Senin 14 Agustus 2023, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Meski Nur Saim telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Korps Adhyaksa masih terus melakukan penelurusan, sebab diduga kuat kalau dari perkara ini masih ada keterlibatan pihak lainya.

Bahkan kuat dugaan Kejari Samarinda akan kembali mengumumkan penambahan jumlah tersangka selain Nur Saim, eks Bendahara KONI Samarinda terkait dugaan korupsi aliran dana hibah periode 2016 senilai Rp 6 miliar tersebut. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal