Senin, 20 Mei 2024

Empat Pekerja Sawit Diamankan Polisi, Gelapkan 9,7 Ton Pupuk Pertanian

Senin, 16 Mei 2022 22:37

DITANGKAP POLISI - Kapolsek Pulau Derawan, AKP Lubis Ridwan saat merilis kasus pengelapan pupuk sawit dari tangan 4 pekerja. (IST)

Selain ke 4 pelaku, polisi pasalnya juga turut mengamankan barang bukti sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai senilai Rp 1,2 juta dan 1 unit dump truk yang digunakan untuk mengangkat pupuk.

"Total pupuk milik perusahaan yang digelapkan sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta," beber Lubis Ridwan.

Kini keempat pelaku, telah diamankan di Mapolsek Kepulauan Derawan dan dikenakan pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saat ini ke 4 pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih terus kami dalami," tandasnya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal