Senin, 29 April 2024

Nasional

Fakta Persidangan, Sosok Makelar Kasus BTS 4G Marah Besar ke Para Terdakwa

Kamis, 5 Oktober 2023 10:29

Sidang kasus korupsi proyek BTS 4G KOMINFO. (detik.com)

VONIS.ID - Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Kali ini terkuak adanya makelar perkara BTS Kominfo yang meminta imbalan hingga jutaan dolar.

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, mengaku diminta uang USD 2 juta oleh makelar kasus untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. 

Galumbang menyebut makelar kasus itu bernama Edward Hutahaean.

Hal itu diungkap Galumbang saat menjadi saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023). 

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Jaksa menanyakan Galumbang hal yang disepakati saat bertemu Edward. 

Galumbang mengaku Edward meminta uang sebesar USD 2 juta.

Jaksa: Setelah Saudara menjajaki Edward Hutahaean apa kesepakatan antara Saudara dan Edward Hutahaean untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan," tanya jaksa dalam persidangan.

Galumbang Menak Simanjuntak: Dia minta uang seperti yang kesaksian kemarin saya udah sampaikan minta uang di depan 2 (juta). Saya tanya Pak Irwan, ada uang 2 (juta) nggak? nggak ada.

Jaksa: Ada uang apa?

Galumbang Menak Simanjuntak: Ada uang 2 juta nggak.

Jaksa: 2 juta apa ini?

Galumbang Menak Simanjuntak: Bukan Rp 2 juta, 2 juta dolar (setara Rp 30 miliar)-lah, Pak

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal