Senin, 6 Mei 2024

Tambang Ilegal di Kaltim

Ferdy Sambo Akui Adanya Surat Divisi Propam soal Tambang Ilegal di Kaltim

Selasa, 22 November 2022 15:49

JALANI SIDANG - Ferdy Sambo saat ikuti jalannya sidang di PN Jaksel/ Foto: Kompas.com

VONIS.IDDugaan suap tambang batu bara melibatkan Ismail Bolong dibenarkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Ferdy Sambo

Dirinya membenarkan terkait adanya surat beredar, dimana dalam surat tersebut mengungkap adanya praktik tambang ilegal, melibatkan Pejabat Utama Polda Kaltim serta Pejabat Utama Polri. 

Demikian seperti disampaikan Ferdy Sambo setelah skors sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 November 2022.

“Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Ferdy Sambo, dikutip dari Tempo.co

Ferdy Sambo meminta agar langsung menanyakan ke pejabat yang berwenang karena sudah ada suratnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara soal keterlibatan sejumlah anak buahnya dalam aktivitas tambang ilegal Ismail Bolong dan kawan-kawan. Listyo mengaku tak tahu soal dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri.

Kepada wartawan majalah Tempo, Linda Trianita pada Jumat lalu, 18 November 2022 di ruang kerjanya, Kapolri menyatakan telah menindak sejumlah anak buahnya setelah Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan penelusuran. 

 "Saya perintahkan untuk pemeriksaan. Saya minta didalami dan mengambil langkah. Kami sudah copot kepala polda (Kalimantan Timur) dan para pejabat terkait saat itu," kata Sigit. 

Sebelumnya, beredar adanya dokumen tertulis ditandatangani Ferdy Sambo

Usai viral video Ismail Bolong akan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), beredar lagi adanya dokumen yang berkaitan dengan tambang ilegal itu. 

Dalam surat yang didapatkan tim redaksi itu tertulis surat dengan redaksi Divisi Profesi dan Pengamanan di bagian atas surat. 

Surat itu, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang masih dijabat Ferdy Sambo

SURAT - Potret surat terkait dengan tambang ilegal di Kaltim yang beredar di media sosial/ Foto: IST

Dalam surat, diungkap bahwa sebelumnya Divisi Propam Polri telah melaksanakan penyelidikan penambahan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.  

Diduga, aktivitas pertambangan ilegal ini dibekingi serta dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim

Yang mencenangkan, berdasarkan dokumen itu, jumlah penambang batubara ilegal, bukan cuma satu, melainkan ada beberapa. 

Terinci yakni sosok berinisial H, sosok N, sosok A, sosok C, sosok S, sosok N serta beberapa nama lain. 

Tertera pula nama Ismail Bolong dalam dokumen tersebut. 

Dari laporan penyelidikan itu pula, diungkap bahwa penambagan batu bara ilegal itu dijual kepada sosok TP dan L, yang tertulis diduga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kaltim

Diketahui, nomor surat tersebut adalah R/1253/IV/WAS.2.4./2022/ Divpropam tertanggal 7 April 2022. 

Dalam dokumen itu, juga terdapat nama Komjen Pol Agus Andrianto, pada poin-poin kesimpulan. 

Dalam poin kesimpulan itu, ada tiga hal yang dijabarkan. 

Pertama, adalah soal terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, tak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres. 

Poin kedua adalah, terkait uang koordinasi dari pengusaha tambang yang ditulis diberikan satu pintu. Di poin inilah yang menyerat nama Komjen Pol Agus Andrianto

Kemudian poin ketiga, yakni ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaraan dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal