Sabtu, 23 November 2024

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal Meringankan

Selasa, 17 Januari 2023 14:34

FERDY SAMBO DALAM SIDANG - Ferdy Sambo saat hadir dalam persidangan/ Foto: FIN.CO

VONIS.IDFerdy Sambo dituntut penjara seumur hidup

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat. 

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.

Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal