Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
SelengkapnyaDikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
SelengkapnyaPada Senin 16 Januari 2023, sidang tuntutan digelar untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SelengkapnyaDalam amar tuntutannya, terdakwa AGM selain diancam dengan 8 tahun kurungan penjara pasalnya juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selengkapnya