Minggu, 19 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Ferdy Sambo Divonis Mati, Tapi Motif Sang Jenderal Bunuh Brigadir J Masih Menjadi Misteri

Selasa, 14 Februari 2023 8:49

POLISI - Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J/ Foto: IST

VONIS.ID - Walaupun Majelis Hakim telah memberikan vonis kepada Ferdy Sambo, namun motif eks Kadiv Propam Polri membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih menjadi misteri.

Ferdy Sambo sendiri dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan motif pembunuhan Yosua tidak terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Kesimpulan itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ungkap hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan perkara Ferdy Sambo, dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut hakim, motif pembunuhan tersebut lebih karena ada perasaan sakit hati Putri terhadap perbuatan atau sikap Yosua.

Namun, hakim tidak mengungkapkan gamblang perbuatan Yosua dimaksud.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata hakim.

Dalam persidangan, hakim mengungkapkan tidak ada bukti valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.

Relasi kuasa menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini.

Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

Dalam kondisi ini, menurut hakim, Putri memiliki posisi dominan dibandingkan Yosua karena yang bersangkutan merupakan istri dari seorang jenderal polisi bintang dua dan berlatar belakang pendidikan dokter.

Sementara Yosua hanya lulusan SLTA dan berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan Sambo untuk membantu Putri baik sebagai sopir maupun tugas lain.

"Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri," tutur hakim.

Terlebih, hakim menilai tidak ada fakta yang mendukung Putri mengalami gangguan stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan.

Hakim juga menyoroti proses pemulihan korban pelecehan atau kekerasan seksual yang seharusnya butuh waktu lama.

Tindakan Putri bertemu dengan Yosua sesaat setelah pengakuan kekerasan seksual terjadi menurut hakim tidak masuk akal.

"Bahwa dari pengertian gangguan stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju pemulihan," pungkas hakim.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal