VONIS.ID - Pakar hukum pidana, Agus Surono memberikan pandangannya mengenai peluang Ferdy Sambo dkk bebas dari kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agus Surono mengatakan, peluang menghadirkan saksi ahli bisa saja membuat hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo jauh lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa.
Meski demikian, sebelum memutuskan para hakim tentunya akan menganalisis seluruh alat bukti dan keterangan dalam persidangan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo.
"Yang menilai adalah hakim, apakah hakim yakin atas keterangan ahli," kata Agus dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1/2023), dilansir dari Suara.com.
Agus juga menuturkan bahwa delik pembunuhan yang ditujukan kepada Sambo Cs tidak bisa dipungkiri, mengingat kata dia ada fakta meninggalnya Brigadir J.
"Apa yang disampaikan para ahli kan sebetulnya normatif saja dan boleh disampaikan. Tapi tidak bisa saya memastikan putusan karena hakim yang memutuskan berdasarkan keyakinan yang terjadi pada ruang sidang," paparnya.
"Terdakwa bisa menyampaikan bukti-bukti yang meng-counter (melawan) dakwaan jaksa penuntut umum. Tapi jaksa juga harus membuktikan unsur-unsur apakah berkaitan dengan Pasal 340 atau 338," jelas dia.
Di sisi lain, eks Kabareskrim Susno Djuadi mengkhawatirkan jika Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya yang didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa bebas demi hukum.
Kata dia, perkara pembunuhan Brigadir J diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022.
Sementara hakim hanya berwenang menahan terdakwa selama 90 hari. Artinya, lanjut Susno, perkara ini tanggal 9 atau 10 Januari 2023 sudah habis kewenangan hakim.
“Kalau ini berdebat begitu saja, maka mau tak mau demi hukum terdakwa kelimanya harus dibebaskan. Ini yang saya takutkan dan khawatirkan,” kata Susno dalam acara Hotroom dikutip Jumat (30/12/2022).
Sejauh ini, Susno melihat Sambo sebagai mantan Kepala Divisi Propam Polri terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Hanya saja, ia menilai hasil persidangannya selama ini masih melebar lebih banyak kepada hal-hal pembunuhan berencana.
Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini ada lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Elizier alias Bharada RE, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
(redaksi)