VONIS.ID, SAMARINDA – Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan, Seksi Wilayah II, Samarinda resmi menyerahkan berkas perkara pemodal kayu ilegal ke kejaksaan pada Rabu (13/9/2023) kemarin.
Penyerahan berkas itu juga berbarengan dengan pelimpahan tahanan tersangka bernama SWT (39) dari Rutan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Beserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk VIVO 1904 warna biru,” ucap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad, melalui siaran persnya.
Selain tersangka SWT, penyidik Gakkum KLHK Kalimantan juga turut menyerahkan barang bukti lainnya dari tersangka H (33) dan MH (47) yang sebelumnya telah lebih dulu dilimpahkan alias P 21.
“Berupa satu unit truk merek Mitshubishi FE SHD (4x2) MT warna kuning bak kayu warna kuning nomor polisi M 8768 UH, satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nomor polisi M 8768 UH atas nama Idris, Kayu olahan jenis Meranti dengan berbagai bentuk dan ukuran dengan jumlah 1.061 keping atau setara 9,1135 M3, satu buah Handphone merk Vivo warna hitam, satu lembar Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor KO.A.0834722 tanggal penerbitan 22 Mei 2023, satu lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 04/DKO/UD.MM/V/2023 tanggal 22 Mei 2023. Satu buah Laptop merk ASUS warna silver beserta charge dan satu buah Handphone merk Oppo warna hitam,” bebernya.
Lanjut dalam keterangannya, David menyebut kalau tersangka SWT diketahui berperan sebagai pemodal pembuat dokumen SKSHHK-KO Palsu. Dalam kasusnya, SWT yang ditetapkan sebagai tersangka juga dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf a Undang- undang RI No. 18 Tahun 2013.
“Tersangka SWT terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegasnya.
Pengungkapan kasus disebutkannya bermula pada Selasa 23 Mei 2023 lalu di Desa Loa Kulu, Kecamatan Loa Kulu, Kabuapten Kukar. Pada lokasi itu, petugas menemukan aktifitas pengangkutan kayu olahan menggunakan satu unit truk bernopol M 8768 UH.
Melihat hal tersebut, tim dilapangan langsung bergerak melakukan pemeriksaan. Petugas Balai Gakkum KLHK langsung melakukan pengecekan keabsahan dokumen SKSHHK-KO dengan nomor KO.A.0834722 yang hasilnya isi dokumen tersebut tidak sesuai alias palsu.
Berdasarkan keterangan pelaku memiliki peran sebagai pembuat dokumen SKSHHK-KO yang tidak sesuai dengan ketentuan alias palsu dan selanjutnya pelaku SWT diamankan di Balai Gakkum Kalimantan.
“Selesainya penanganan kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, BPHL Wilayah XI Samarinda dan Polda Kalimantan Timur,” pungkasnya. (tim redaksi)