"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan tersangka SSA di rumahnya pada Minggu, 20 Agustus 2023," tambah Kapolresta.
Korban pencurian telah melaporkan kehilangan satu unit Tab Samsung A7, satu unit HP merk Xiaomi, dan uang tunai senilai Rp 2,8 juta.
Setelah penangkapan SSA, polisi berhasil menyita dua unit handphone yang dicuri serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Saat diinterogasi oleh pihak berwenang, SSA mengaku bahwa uang yang diambilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan pasal pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 363.
"Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, tersangka SSA dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun," tutup Kapolresta Ary Fadli.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kehati-hatian dalam beraktivitas, terutama dalam pengelolaan barang berharga.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan kriminal akan selalu mendapatkan respons yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (tim redaksi)