"Pelaku sempat dikeroyok oleh warga yang lewat namun dia berhasil melarikan diri ke rumah," terangnya.
Polisi yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi kejadian. Tak butuh lama usai kasus penganiayaan itu GM berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Sebengkok Pelayaran pada pukul 22.00 Wita.
"Tidak sampai dua jam setelah kejadian pelaku kita amankan di rumahnya," kata Raden.
Atas peristiwa tersebut FS saat ini masih menjalani perawatan usai dilakukan tindakan operasi oleh pihak dokter. Sementara pelaku telah ditahan di Polsek Tarakan Barat guna proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) atas pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat," pungkasnya.
(tim redaksi)