VONIS.ID - Gara-gara warisan, seorang anak di Situbondo menggugat ayah kandungnya sendiri.
Penggugat atas nama Nofiandari Safira (26), anak semata dari wayang Bambang Purwadi (53) warga Desa Paowan, Panarukan, Situbondo.
Harta warisan yang digugat Nofiandari sebenarnya merupakan harta gono gini pernikahan antara Bambang Purwadi dan Aida Nurmala (ibu Noviandari).
Aida sendiri meninggal Juli 2021.
Saat ini Bambang telah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati pada November 2022.
Ada empat yang digugat anak kandung tersebut.
Dalam gugatan dengan nomor pokok perkara 102 di Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Nofiandari menggugat kepemilikan rumah beserta perabotnya serta uang yang ada di tabungan sang ayah.
Objek gugatan tersebut adalah dua bidang tanah dan bangunan di Perumahan Paowan Indah, Blok C Nomor 7 dan Blok C Nomor 8 seluas 168 meter persegi yang saat ini telah disatukan.
Rumah tersebut atas nama Aida Nurmala (ibu Noviandari).
Serta dua tabungan dengan total Rp 160 juta atas nama Bambag Purwadi sebanyak Rp 103 juta dan Aida Nurmala sebanyak Rp 57 juta.
Dalam gugatannya, anak bernama Nofiandari Safira (26) itu bahkan mengusir ayahnya agar hengkang dari rumah yang ditempatinya.
Rumah yang ditempati sang ayah, Bambang Purwadi, memang menjadi salah satu objek gugatan.
"Penggugat memang sempat meminta agar ayahnya (Bambang Purwadi) untuk mengosongkan dulu rumah tersebut. Katanya , sebelum soal gugatan warisan itu selesai secara hukum," ujar Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi, kepada wartawan, Kamis (2/2/2023), dilansir dari Detik.com.
Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi, mengatakan beberapa hal yang mendasari gugatan Nofiandari di antaranya yakni khawatir harta peninggalan ibunya tersebut menjadi jatuh ke pihak lain.
Pun peninggalan almarhum ibunya tersebut belum pernah dibagi dengan ahli waris yakni ayahnya sendiri, dirinya, dan neneknya.
Karena harta tersebut merupakan peninggalan ketika ibunya masih hidup.
"Intinya, si anak dan nenek khawatir harta peninggalan ibunya itu jatuh ke pihak lain. Yakni istri baru ayahnya itu," jelas Ide.
Ide Prima mengaku gugatan itu menyebabkan ayahnya syok berat.
Karena Bambang tak menyangka anak yang dirawat sejak kecil dan kini sudah berkeluarga itu tega menggugat dirinya.
Terlebih saat ini Bambang dalam usia senja dan sakit.
Dalam gugatan tersebut juga disebut bahwa Noviandari terkesan mengusir ayahnya dari rumah yang ditempatinya saat ini.
Karena Bambang Purwadi diminta untuk mengosongkan dulu rumah tersebut sebelum soal gugatan warisan itu selesai secara hukum
"Saya sendiri juga bingung. Pengggugat adalah anak satu-satunya. Saat si ayah berpulang nanti, toh harta peninggalannya kan juga jatuh ke dia," tandas Ide.
(redaksi)