VONIS.ID - Publik Tanah Air dihebohkan dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim terhadap Henry Surya, terkait kasus penipuan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Majelis Hakim menyatakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana.
Alhasil, penipuan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari segala tuntutan hukum pidana.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), dikutip dari CNBC Indonesia.
Hal ini sontak menuai sorakan kekecewaan dari para korban.
Mereka jelas ingin hakim memutuskan Henry Surya bersalah karena telah menggelapkan uang Rp 106 Triliun.
Besarnya kerugian menjadikan skandal Indosurya sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia.
Lalu, siapakah Henry Surya yang berani menipu ratusan triliun?
Sebagai informasi, Henry Surya bukan pemain baru di industri keuangan.