Pungli dilakukan dalam bentuk berupa setoran tunai, semua menggunakan rekening pihak ketiga.
Hanya saja, keterbatasan kewenangan dari dewan pengawas membuat mereka hanya akan menangani soal pelanggaran etiknya.
Dewas tidak bisa mengusut temuan itu lebih jauh.
"Kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik, kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa upaya paksa penggeledahan dan sebagainya," ujar Albertina Ho.
Adapun untuk pengusutan secara pidana pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK.
Temuan tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan KPK sejak pertengahan Mei lalu.
Sementara itu, KPK membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar di rutan KPK.
Timsus itu akan melakukan pemeriksaan dan pengusutan dugaan pelanggaran disiplin.