Sabtu, 23 November 2024

Gerombolan Remaja Kebut-kebutan, Pria di Samarinda Ini Lakukan Penganiayaan dan Berujung Penjara

Rabu, 1 Mei 2024 21:1

MF saat diamankan petugas Polsek Samarinda Kota karena telah menganiaya seorang remaja. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Gegara kesal melihat segerombolan remaja kebut-kebutan di dalam sebuah gang, pria di Samarinda, Kalimantan Timur bernama MF (37) nekat melakukan penganiayaan dan berujung masuk penjara.

Kejadian itu terjadi di Jalan Muso Salim, tepatnya di Gang 10, RT 014 pada Jumat (26/4/2024) kemarin.

Dijelaskan Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus kalau sebelum penganiayaan pelaku mulanya mendapati sejumlah remaja mengendarai motor dan diduga melakukan aksi kebut-kebutan di dalam gang kecil.

“Kemudian salah satu pengendara diduga menyerempet salah satu anak yang berada di dalam gang, kemudian pelaku menegur salah satu orang anak yang diduga menyerempet itu,” ucap Tri, Rabu (1/5/2024).

Salah satu remaja yang ditegur pelaku itu bernama MFA (16).

Saat dituduh telah menyerempet salah satu anak di dalam gang, MFA berkilah kalau bukan dia yang melakukan hal tersebut.

"Sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban" bebernya.

Korban yang menjadi bulan-bulanan pelaku lantas bergegas pulang dan memberitahu orang tuanya.

Tak terima dengan perlakuan MF kepada anak mereka, orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Samarinda Kota.

"Untuk pelaku telah kami amankan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 76C jo pasal 80 uu no.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak " Tutup Kapolsek Samarinda Kota. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal