VONIS.ID - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita sejumlah aset milik Texmaco Group, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebut pemilik tak ada itikad baik.
Adapun aset Texmaco yang disita Satgas BLBI berupa tanah yang tersebar di lima daerah berbeda dengan luas mencapai lebih dari ratusan hektar.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, mengatakan dari penyitaan aset tahap pertama, Satgas BLBI berhasil menambah keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 313 miliar.
"Hari ini, pukul 10 tadi Satgas BLBI kembali menyita aset jaminan dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah dengan total luas 4.794.202 meter persegi," kata Mahfud MD, Kamis, (23/12/2021) saat konferensi pers.
Selanjutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.
Hal itu dilakukan melalui serangkaian upaya hukum, seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset debitur atau obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI.
"Bahkan akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah sampai pada tahapan tertentu bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," ungkap Mahfud MD.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah berkali-kali memberikan peluang kepada debitur Grup Texmaco dan mendukung perusahaan yang masih ada agar bisa berjalan lebih baik.
Menurut Sri Mulyani, justru pemilik Texmaco tidak ada sedikit pun tanda-tanda akan melakukan itikad untuk membayar kewajiban atas BLBI kepada pemerintah.
Keterlibatan Grup Texmaco berawal ketika pinjaman di bank BUMN, seperti bank BNI, bank BRI dan bank BRI, juga kepada beberapa bank swasta dengan total utang Rp 8,068 triliun dan US$ 1,24 juta.
"Utang tersebut macet saat ada krisis sehingga pada saat bank tersebut bailout pemerintah, maka hak tagih bank pindah ke pemerintah," kata dia.
Satgas BLBI, kata dia, sudah mengundang pemilik dan pemilik hadir.
Satgas meminta pemilik melakukan kewajiban.
Hingga saat ini, kata dia, proses tersebut terus berjalan.
Adapun lokasi tanah yang disita negara berada di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Batu, Kota Pekalongan, dan Kota Padang. Dengan rincian sebagai berikut:
Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi;
Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi;
Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi;
Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi;
Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.
(*)