Kamis, 25 April 2024

Update Terkini

Beda Cara Mbak Tutut dan Tommy Soeharto Hadapi Kasus Hukum, Putra Mahkota Cendana Masih Lihat Situasi

Rabu, 22 Desember 2021 3:28

Dua anak Presiden Soeharto, Tutut Soeharto (tengah) dan Tommy Soeharto (kanan). (YouiTube/Tutut Soeharto)

VONIS.ID - Anak mantan presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto  dan Tommy Soeharto beda cara dalam menyikapi kasus hukum.

Putra Mahkota Cendana, Tommy Soeharto memilih tenang sembari melihat situasi terkait rencana pemerintah melelang aset PT Timor Putra Nasional.

Sementara itu, Tutut Soeharto tengah melakukan gugatan kepada 11 pihak termasuk di antaranya PT Jasa Marga Tbk dan Kementerian Hukum dan HAM.

Perempuan yang akrab disapa Mbak Tutut ini mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada melakukan gugatan kepada 11 pihak termasuk PT Jasa Marga Tbk dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam gugatannya, Mbak Tutut menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp600 miliar kepada para tergugat.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (20/12/2021), gugatan itu telah didaftarkan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021, dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Adapun poin gugatan putri sulung Soeharto ini adalah sebagai berikut:

1. Meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

2. Meminta menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

3. Meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti kepada pihak ketiga.

4. Meminta pengadilan memerintahkan PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti dengan agenda penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Penjualan saham juga baru bisa dilakukan setelah ada penilaian atas saham yang akan dijual tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Serta harus melampirkan lebih dulu laporan keuangan audited 3 tahun terakhir dan bukti setoran saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya.

5. Meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkum Ham sampai dengan putusan perkara.

6. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami mereka. Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp100 miliar.

Sementara 11 pihak yang digugat itu yakni, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Bhaskara Dunia Jaya, Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti, PT Investakusuma Artha, Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti, Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum. 

Tommy Soeharto lihat situasi

Sementara itu, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, tengah melihat situasi terkait rencana pemerintah melelang aset PT Timor Putra Nasional.

Tommy Soeharto belum mau membeberkan sikapnya terkait rencana lelang aset yang akan dilaksanakan pada Januari 2022 mendatang.

Diketahui total aset Tommy Soeharto yang akan dilelang pemerintah senilai Rp2,4 triliun.

Petugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diketahui telah menyita empat aset jaminan kredit debitur PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto di Karawang, Jawa Barat.

Dilansir dari tempo.co, empat aset tersebut berupa tanah seluas 530.125,526 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motor.

Tanah seluas 98.896,700 meter persegi yang terletak di Desa Kalihurip, Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors dan tanah seluas 100.985,15 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Penyitaan itu dilakukan pada 5 November 2021 bulan lalu sesuai dengan putusan pengadilan.

Sebelumnya, Satgas telah memanggil Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putra Nasional.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal