Jumat, 22 November 2024

Gugatan Dendi-Alif Terkait Pilkada Kukar Ditolak PT TUN, Kuasa Hukum Lanjutkan Kasasi ke MA

Rabu, 23 Oktober 2024 20:52

Paslon Edi-Rendi dan Dendi-Alif terkait gugatan Pilkada Kukar 2024. (IST)

VONIS.ID, TENGGARONG - Gugatan pasangan Dendi-Alif terhadap salah satu pasangan di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Penolakan itu tertuang dalam putusan Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM.

Dalam putusannya, majelis hakim dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat tentang penggugat tidak memiliki kedudukan hukum.

Sedangkan dalam putusan pokok sengketa, majelis menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.

"Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin pada Rabu 23 Oktober 2024," tulis putusan PT TUN yang diterima medi ini.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra menyatakan akan tetap berpegang teguh pada argumen awal mereka, bahwa pasangan calon mereka memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa tersebut.

Gugum Ridho Putra juga menjelaskan bahwa inti dari permasalahan gugatan adalah adanya kerugian yang dialami oleh pasangan Dendi-Alif. Menurutnya, salah satu pasangan calon lain dalam konteks pemilihan Pilkara Kukar tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan oleh KPU.

"Kami tetap percaya bahwa pasangan Dendi-Alif dirugikan secara langsung karena adanya pelolosan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut oleh KPU," tegasnya.

Gugum juga menambahkan bahwa putusan PT TUN hanya bersifat formil dan tidak menyentuh substansi masalah yang diajukan.

"Putusan ini tidak menyangkut aspek substansi. PT TUN sama sekali tidak memeriksa atau membantah argumentasi yang kami ajukan dalam gugatan. Jadi, dalam konteks ini, kami merasa masih ada ruang untuk melanjutkan upaya hukum," lanjut Gugum.

Lanjutnya, Gugum menegaskan dalam waktu lima hari ke depan, tim kuasa hukum pasangan Dendi-Alif berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami segera akan mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan," katanya.

Terpisah, Ketua Tim kuasa hukum dari pasangan calon Edi-Rendi, Erwinsyah menyatakan menghargai putusan PT TUN tersebut. Dia berpendapat, kalau keputusan PT TUN sudah sesuai dengan proses hukum yang ada.

Erwinsyah juga menanggapi rencana banding dari pihak Dendi-Alif sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.

Selain itu Erwinsyah juga menegaskan bahwa putusan PT TUN kali ini memberikan kejelasan kepada publik terkait tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada pasangan Edi-Rendi.

"Ini menjadi pencerahan bagi masyarakat bahwa pasangan kami mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal