Jumat, 22 November 2024

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka KPK, Dulu Pernah Kalahkan Warga Wadas

Kamis, 29 September 2022 15:42

POTRET - Hakim Agung Sudrajad Dimyati/ Foto: wikipedia

Menyatakan bahwa proses penilaian penetapan ganti kerugian yang telah dilaksanakan oleh Para Tergugat dari pertama cacat hukum, karena adanya ganti kerugian lainnya yang belum dilaksanakan atau dinilai untuk Para Penggugat dan menyeluruhnya, karena sudah melebihi batas 30 (tiga puluh) hari kerja Berita Acara Penyerahan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.

Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini.

Putusan di atas kemudian dikuatkan oleh hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Semarang di akhir Desember 2021. Atas putusan itu, BPN tidak terima dan mengajukan kasasi. MA lalu membalik keadaan dan menyatakan gugatan warga tidak bisa diterima.

"Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu," ucap majelis.

Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo. Sudrajad Dimyati dkk menganulir putusan PN Purworejo dan PT Semarang sebelumnya dengan alasan sudah kedaluwarsa. Berikut pertimbangan lengkapnya:

Bahwa sesuai dengan dalil gugatannya Para Penggugat menyatakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah dilaksanakan tanggal 9 Desember 2019 di Bukit Besek, Dusun Kalipancer, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo;

Bahwa Para Penggugat menganggap musyawarah tidak berlangsung secara komunikatif dan ganti rugi tidak layak dan adil sehingga berdasarkan Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 juncto Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Pasal 5, menentukan jika Para Penggugat selaku pemilik tanah jika merasa keberatan atas bentuk/jumlah ganti rugi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian harus mengajukan gugatan keberatan kepada Pengadilan Negeri Purworejo, dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal