Sabtu, 23 November 2024

Hari Ini Hercules Diperiksa KPK, Penyidik Dalami Kasus Suap di Mahkamah Agung

Kamis, 19 Januari 2023 7:49

SIDANG HERCULES - Hercules saat hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu/ Foto: Antara Foto

VONIS.ID - Mantan preman legendaris Indonesia, Rosario De Marshall alias Hercules dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1/2023).

"Tadi sudah disampaikan dia mengonfirmasi akan hadir besok. Hari Kamis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (18/1), dilansir dari CNN Indonesia.

Ali menyampaikan KPK belum memastikan perihal jam pemeriksaan terhadap Hercules.

Tetapi tutur Ali, pemeriksaan terhadapnya akan dilakukan setelah pukul 10 pagi.

"Ya, kita belum menerima informasi terkait waktu, tetapi memang dalam panggilan itu KPK di antara jam 10 ke atas," ucap dia.

Ali juga mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hercules ini berkaitan dengan dua tersangka hakim di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan hakim Gazalba Saleh (GS).

"Ya, ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu konstruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka," ujar Ali.

"Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," imbuhnya.

Penyidik KPK menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal