Minggu, 5 Mei 2024

Advertorial Kominfo Kaltim

Hindari Ketimpangan Pembangunan di Daerah, Isran Noor Tegaskan Dana Bagi Hasil 70:30

Jumat, 28 Oktober 2022 22:0

SAMBUTAN : Isran Noor, Gubernur Kaltim

Kebijakan itu menurut Isran, berdampak terhadap pembangunan di daerah tidak tertinggal dari pusat negara. 

“Tidak ada perbedaan yang signifikan, antara pembangunan di Beijing dan di daerah luar. Karena daerah diberi wewenang,” beber Isran.  

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pakar APPSI Ryaas Rasyid mengatakan, salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan yaitu kewenangan. 

Jika suatu daerah tidak memiliki kewenangan, daerah tidak memiliki kreativitas dalam membangunnya. 

“Bahkan bisa melanggar aturan nanti,” ucap Ryaas Rasyid.

Aturan kewenangan menurut mantan menteri di era Kabinet Persatuan Nasional itu, merupakan inti dari suatu proses distribusi dan alokasi kekuasaan yang disebut otonomi daerah.  

Dalam kaitan ini, pemulihan ekonomi lokal atau daerah bisa berasal dari bantuan pusat atau pemberdayaan ekonomi daerah dari sumbernya sendiri. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal