Sabtu, 20 April 2024

Berita Nasional Trending

Habib Bahar Bin Smih Ditahan Polisi, Massa Pendukung tak Tinggal Diam, Sempat Kepung Mapolda Jabar

Selasa, 4 Januari 2022 15:20

Habib Bahar Bin Smith jadi tersangka kabar bohong alias hoax, Senin (3/1/2022).

VONIS.ID - Pendakwah sekaligus pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar Bin Smith ditahan polisi setelah jadi tersangka kasus kabar bohong alias hoax, massa pendukung tak tinggal diam, kepung Mapolda Jabar.

Detik-detik saat polisi menahan Habib Bahar Bin Smith terkait kasus hoax, massa pendukungnya langsung melakukan perlawanan, Senin (3/1/2022) malam.

Sejumlah massa pendukung Habib Bahar Bin Smith tampak mengepung Mapolda Jabar untuk mengawal proses pemeriksaan.

Bahkan massa pendukung ngotot menuntut polisi segera membebaskan Habib Bahar Bin Smith dari penjara rutan Polda Jabar.

Mereka terlihat membentangkan sejumlah dukungan untuk Habib Bahar Bin Smith sembari meneriakkan kalimat takbir.

Terlihat kawat berduri terpasang di depan pagar Mapolda Jabar untuk mengantisipasi perlawanan pendukung Habib Bahar Bin Smith.

Sejumlah polisi bersenjata lengkap juga terlihat berjaga di depan Mapolda Jabar.

Usut punya usut, kasus kabar bohong alias hoax yang menjerat Habib Bahar Bin Smith tak terkait ceramahnya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Justru Habib Bahar Bin Smith ditangkap terait kasus hoaks peristiwa pembantaian enam anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ungkap Ichwan melalui sambungan telepon, Selasa (4/1/2021) mengutip SindoNews.com.

Ichwan sendiri mengaku, belum memahami unsur kebohongan dalam peristiwa yang menjerat Habib Bahar Bin Smith.

Sebab, kata dia, substansi peristiwa mengenai kasus tewasnya enam anggota laskar FPI memang benar terjadi.

"Yang dimaksud penyebaran berita bohong, apalagi kaitan dengan Km 50 ya karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu.

Jadi ruangnya di mana itu? Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" ujarnya.

"Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya, enam orang syuhada FPI. Kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," ungkapnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal