VONIS.ID - Hukuman bagi Mario Dandy Satriyo diprediksi akan semakin berat imbas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora.
Kini Mario kembali bakal dilaporkan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh keluarga korban.
Perwakilan keluarga David, Alto Luger mengatakan, hal ini dilakukan lantaran Mario menyebarkan foto dan video penganiayaan terhadap korban ke sejumlah orang.
Saat ini, kata Alto, keluarga korban juga tengah berkonsultasi terkait dengan rencana pelaporan tersebut dengan Polda Metro Jaya dan berdiskusi dengan keluarga serta kuasa hukum.
Keluarga korban, lanjut Alto, akan terus memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas penganiayaan terhadap David.
Mario disebut menyebarkan foto dan video pasca menganiaya kepada rekan korban.
Saat mengirimkan dokumentasi penganiayaan via WhatsApp, Mario menyelipkan narasi seakan bangga setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.