Jumat, 17 Mei 2024

Advertorial DPRD Kaltim

IKN Jadi Momentum Penyelesaian Perda Kebahasaan, Rusman Ya'qub: Jangan Salah Gunakan Bahasa Negara

Rabu, 26 Oktober 2022 23:33

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub/Foto: DPRD Kaltim

Hal tersebut tentu akan diikuti oleh penggunaan bahasa di ruang publik yang dibangun.

Upaya perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan kegiatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022-2024 di 50 lembaga sasaran terbina di wilayah Kaltim dan Kaltara.

Selain itu, program serupa juga akan dikembangkan di wilayah IKN.

Berkenaan hal tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Klinik Bahasa Negara (Klisara) di IKN yang digelar di ruang rapat Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Senin (10/10).

(advetorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal