"Untuk mengelola area bekas pertambangan harus mendapat izin dari kementerian," tegas Udin, Senin (26/6/2023).
Penutupan sementara menjadi salah satu solusi hingga hasil evaluasi secara menyeluruh diketahui.
Di samping itu, ia juga mengomentari adanya lubang pasca tambang yang ditinggal begitu saja oleh perusahaan terdahulu tanpa menjalankan tanggung jawabnya berupa kegiatan reklamasi.
"Ini artinya perusahaan tidak konsisten dalam menjalankan tanggung jawabnya, reklamasi itu salah satu kewajiban yang harus dipenuhi," pungkasnya.
(Advetorial)