VONIS.ID - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap Bareskrim Polri di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023).
Penangkapan itu dilakukan tak terlepas dari komentar Andi Pangerang di media sosial yang ingin membunuh warga Muhammdiyah akibat perbedaan tanggal Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan Andi Pangerang di Jombang.
"Pada hari Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB Tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor Sdr. N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah," ungkap Ramadhan, Minggu (30/4/2023), dilansir dari Viva.
"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu / kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/ atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sambung Ramadhan.
Hal ini juga dibenarkan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar.