VONIS.ID - Nasil sial dialami seorang pria usai menjadi seorang Ketua RW.
Pasalnya, pria itu ternyata adalah seorang buron.
Ia merupakan buron dalam proyek pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Sebelumnya, pria itu sudah jadi biron selama 10 tahun.
Pelaku yang diketahui bernama Tatang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp527 jutaan dari APBD tahun 2007.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti menuturkan sebelumnya kasus Tatang sempat disidangkan tahun 2010 silam.
"Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," katanya.
Namun setelah dicari, Tatang menghilang hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaan Tatang akhirnya terlacak setelah yang bersangkutan menjabat sebagai ketua RW di Astana Anyar, Kota Bandung.
"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," katanya.
Kini Tatang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Kepala Kejari.
Dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama kabarnya telah menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.
"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," tuturnya.
(redaksi)