VONIS.ID - Presiden Joko Widodo meluncurkan program penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Aceh.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Presiden mengumumkan penyelesaian non yudisial terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya berada di Aceh, yaitu Rumoh Geudong di Pidie, Simpang KKA di Aceh Utara dan Jamboe Keupok di Aceh Selatan.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia," ucap Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, penyelesaian secara non-yudisial itu bertujuan memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM.
Selain itu, untuk memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban.
Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu: